Google News

Foto Copy Merusak Chip e-KTP ?

Written By Unknown on Rabu, 08 Mei 2013 | 17.05



e-KTP ternyata rawan rusak. Namanya barang elektronik, tentu mudah rusak jika sering terkena panas, benturan, ataupun gangguan elektromagnetik. Contohnya saja beberapa waktu yang lalu ada peringatan dari Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Batanghari. Warga Kabupaten Batanghari, Jambi, diingatkan bahwa Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) hanya bisa difotocopy satu kali.


"Jika dilakukan fotocopy berulang-ulang akan "chip" yang penyimpan data di e-KTP akan rusak, sehingga tidak bisa dibaca komputer. Penegasan tersebut tertuang dalam surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 471.13/1826/SJ tentang e-KTP," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Batanghari Ardian Faisal, Senin.

Ia juga mengatakan, chip e-KTP juga akan rusak jika didostabler atau dipres. Sinar mesin fotocopy akan merusak nomor induk kependudukan (NIK).

Untuk itu, e-KTP cukup difotocopy satu kali, dan sebagai solusinya jika ingin memperbanyak, fotocopy pertama itu yang digunakan untuk keperluan lainnya.

Ardian juga menjelaskan, Surat Edaran Mendagri ini ditujukan kepada lembaga keuangan, BUMN, gubernur, bupati, kepala LPNK, kapolri, para pimpinan bank, instansi lainnya dan masyarakat.

Sementara itu, sebagai pengganti e-KTP jika ada keperluan lain pada saat mengurus berbagai syarat yang dibutuhkan, cukup dengan dicatat NIK dan nama lengkap saja, tidak perlu difotocopy.

Selain itu, lembaga atau badan usaha diharuskan menyiapkan "card reader" untuk membaca data e-KTP, demikian Adrian. "Sumber dari Antara".

Bagaimana kalau dimasukkan dompet yang tentunya sering masuk ke saku bahkan diduduki oleh pemiliknya sendiri. Wah, tentu saja e-KTP bisa tertekuk ataupun tergesek oleh kartu-kartu lain di dalam dompet. Kalau masih saja rawan rusak, ya berarti kualitasnya perlu dipertanyakan. Masak sih kalah sama ATM yang awet walau masuk ke dalam dompet ataupun difotokopi berulang kali.

Jika memang e-KTP bisa rusak dengan sinar mesin fotokopi, berarti perlu evaluasi pemerintah bagi pelaksanaan program semacam ini.

MENABUNG DI BANK adalah MENITIPKAN ATAU MENYIMPAN UANG ANDA dengan BEBAN BIAYA.
BUKAN sebuah nilai INVESTASI
Ingin UANG berkembang 10 - 20% perhari?
Gabung aja di PELUANG BISNIS MANTAB KLIK DISINI



Ok Sobat Silahkan Lanjutkan membaca Silahkan Share agar memberi kemanfaatan bagi sobat yang lain


0 komentar:

Posting Komentar

Jika Tulisan Ini Bermanfaat Silahkan di Share & Tulis Komentarnya